KUALA KAPUAS – Tim Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas bersama mitra kerja dari SOPD di lingkup Pemkab Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota bekasi.
Kunker Tim Pansus II yang diketuai oleh Darwandie dalam rangka menggali informasi dan shering terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat tersebut juga diikuti oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas Darwandie mengatakan, agar tidak ragu dalam perihal menetapkan Raperda ini maka daerah seharusnya juga mempunyai tanggung jawab terkait dengan salah satu institusi yang menjadi penyanggah. “Karena seperti yang kita ketahui selama ini memang kiprah dari Damkar yang ada di Kabupaten Kapuas cukup dirasakan sekali manfaatnya yang luar biasa,” katanya.
Menurut Darwandie dengan kemandiriannya nanti, institusi Damkar di Kapuas akan jauh lebih baik dan terstruktur lagi. Tentunya dengan adanya beberapa peraturan pendukung. “Sehingga pemerintah daerah juga punya kekuatan yang real di dalam mendukung sepenuhnya Damkar,” ujarnya.
Ditambahkan Darwandie, bahwa diharapkan juga Damkar bukan hanya sebagai salah satu institusi pemerintah, tapi juga sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. “Karena kegiatan Damkar ini juga telah mendapat begitu banyak dukungan yang sangat penuh dari berbagai kelompok relawan-relawan, baik itu dari seluruh kelurahan dan dari tiap RT,” pungkasnya.(Der)