PURUK CAHU – Setelah sebelumnya sempat tertunda, DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar kembali rapat Paripurna ke – 5 masa sidang II dalam rangka mendengarkan jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya.
Rapat tersebut dimulai pada jam 21.00 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni dan dihadiri 7 anggota DPRD Murung raya, Jum’at (28/7/2023) di Gedung DPRD Murung Raya.
Mengawali sambutannya, Doni mempersilahkan Sekretaris Dawan (Sekwan) untuk membacakan daftar hadir anggota DPRD. Ia menyebutkan pada rapat paripurna ke – 5 masa sidang II tahun 2023 hadir sebanyak 7 orang dari 25 anggota DPRD Murung Raya.
“Terdiri dari pertama fraksi PDIP hadir empat dari enam orang, fraksi partai nasdem hadir kosong dari empat orang, fraksi partai Kebangkitan bangsa hadir satu dari tiga orang, fraksi partai Persatuan Pembangunan hadir kosong dari tiga orang, fraksi partai amanat nasional hadir kosong dari tiga orang, fraksi partai keadilan sejahtera hadir satu dari tiga orang, fraksi karya Demokrat golongan karya hadir satu dari tiga orang sekian pimpinan rapat terima kasih terima kasih,” sebut Sekwan.
Kemudian Ketua DPRD Murung Raya menyatakan secara konfigurasi personil hadir malam hari ini adalah 7 orang dari 25 tetapi secara kefraksian hadir 4 dari 7 fraksi.
“Hasil diskusi kami tadi bahwa 4 fraksi ini sepakat untuk melanjutkan karena tidak mengambil keputusan dan secara administrasi konfigurasi nanti akan disesuaikan dengan jumlah fraksi yang ada supaya tidak menjadi pertanyaan. Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa rapat kita lanjutkan dan saya katakan dibuka dan terbuka untuk umum,” Kata Ketua DPRD Mura dibarengi dengan ketuk palunya.(JIM)