KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengharapkan pembahasan tiga Raperda yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) Dewan Kabupaten Kapuas.
“Semoga bisa terjadwal dengan tepat waktu, agar bisa cepat terelaisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas, itu harapan saya dalam raperda-raperda ini,” terangnya lagi.
Tidak hanya itu dirinya menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut penting untuk dirampungkan, sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dan nantinya berdampak positif bagi pembangunan daerah.
“Sebagai pimpinan Dewan, menurut saya ketiga Raperda ini sangatlah penting, yang mana salah satu raperda yaitu terkait tentang Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), mungkin itu juga menjadi harapan kita semua,” terangnya.
Karena, lanjut dia Kabupaten Kapuas membutuhkan hal tersebut karena akan turut menjamin keamanan, kenyamanan dan masa depan anak untuk meraih apa yang dicita-citakan dan terhindar dari hal-hal negatif.(Der)