KUALA KAPUAS – Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, bahwa pihaknya yang saat ini sedang menggodok dua buah raperda dengan melakukan kaji banding ke beberapa daerah bersama instansi terkait.
Dua Raperda tersebut diantaranya yaitu tentang susunan perangkat daerah dan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Untuk raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan dicermati karena Perda baru, jadi Intinya dengan perda ini nanti kita berharap ada pengakuan lebih lanjut dengan posisi masyarakat hukum adat ini,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas ini juga menuturkan, dimana baik secara perseorangan dan kelembagaan juga pengelolah kawasan serta kepemilikan tanah dan lainnya akan ada raperda.
“Kawasan-kawasan yang mendapatkan dan memiliki perlindungan hukum kedepannya daerah ini. masyarakat secara lembaga dan personal di tingkat masyarakat dengan pengakuan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah saat ini juga masih digodok dan dikaji banding oleh pihaknya dalam bentuk menggali referensi.(Der)