Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Benny Siswanto, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan salat fardu bagi pegawai beragama Islam pada saat jam kerja.
H. Benny Siswanto menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap langkah Bupati H. Shalahuddin ini. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan upaya pembentukan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat.
“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara ini, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Selain itu, juga sebagai dukungan terhadap misi pemerintah daerah dalam membentuk sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.
DPRD Barito Utara berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh pegawai dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk tanpa mengganggu pelayanan publik. (Sah)












