Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Meski menerima raperda tersebut, Fraksi KIR memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara, terutama terkait realisasi belanja, besarnya SiLPA, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Catatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi KIR, H. Tajeri, dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara di Gedung DPRD setempat, Selasa (14/7/2026).
Tajeri mengatakan Fraksi KIR mengapresiasi keberhasilan Pemkab Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Fraksi Karya Indonesia Raya mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara atas capaian opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Selain capaian opini WTP, Fraksi KIR memberikan apresiasi terhadap realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp3.648.760.617.519,24. Menurut fraksi, capaian tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Namun, Fraksi KIR mengingatkan agar peningkatan pendapatan diikuti dengan optimalisasi realisasi belanja. Penyerapan anggaran dinilai masih perlu ditingkatkan pada tahun berikutnya sehingga anggaran yang telah disiapkan dapat memberikan dampak lebih besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi KIR juga menyoroti SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp2.011.503.835.293,64. Pemerintah daerah diminta memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi KIR menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Fraksi KIR juga memberikan catatan agar seluruh saran dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah segera ditindaklanjuti secara tepat, baik, dan sesuai ketentuan. (Sah)












