SinarKalten.com, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya terus mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III yang membahas tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (10/11/2025).
Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa Pemkab sependapat dengan DPRD tentang pentingnya tata kelola yang transparan dan berkeadilan dalam pelaksanaan pembangunan.
Terkait Raperda Insentif Berusaha, DPRD menekankan agar investor wajib melaksanakan CSR dan dikenakan sanksi jika melanggar.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Murung Raya,” ujar Rumiadi.(Jim)












