DPRD Kapuas Terima Kunker Komisi II DPRD Kalsel Bahas Opsen Pajak Kendaraan

KUALA KAPUAS – Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membahas rencana pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen yang akan dimulai 5 Januari 2025.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kapuas, Perri Noah, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi sekaligus menyamakan persepsi dengan DPRD Kapuas dan Pemerintah Kabupaten terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kunjungan ini juga sekaligus untuk mengetahui tanggapan Pemkab Kapuas dan masyarakat terhadap kebijakan opsen pajak yang akan diberlakukan,” ujar Perri.

Ia menyambut baik kunker tersebut sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama dan silaturahmi antar lembaga legislatif di dua provinsi yang bertetangga.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa pemberlakuan opsen pajak akan diimbangi dengan kebijakan diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan pertama, sesuai arahan Gubernur Kalsel, H. Muhidin.

“Setelah enam bulan, akan dilakukan evaluasi untuk mengukur dampaknya terhadap pendapatan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Yani menegaskan bahwa DPRD Kalsel tetap berpihak kepada masyarakat dan akan terus mengawal agar kebijakan ini tidak memberatkan warga, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.(DER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *