DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Pengajuan Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapar Pariurna dalam rangka pengajuan Pemerintah Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah. Raperda tersebut mencakup pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SOPD, serta tamu undangan lainnya.
“Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai dengan harapan,” kata Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dalam sambutannya saat rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025 di DPRD Kapuas, Kamis (17/4/2025).
Menurut Bupati, pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pemekaran ini bertujuan memperpendek alur birokrasi, mempermudah akses layanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Wiyatno juga berharap pembentukan kecamatan baru dapat memberikan dampak positif, terutama dalam memperlancar pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang masuk dalam wilayah administrasi baru.
“Penetapan kecamatan baru ini diharapkan turut berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi lokal, serta peningkatan status sosial masyarakat,” tambahnya.(DER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *