KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mengagendakan pembahasan terhadap lima rancangan peraturan daerah atau Raperda yang dibuat oleh Pemkab Kapuas. Lima Raperda ini akan dilakukan pembahasan oleh tiga panitia Khusus Dewan Kapuas bersama dengan pihak eksekutif dari dinas terkait sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengatakan, pembahasan raperda dibagi ke setiap pansus, dimana untuk Pansus I terkait Raperda tentang bangunan gedung, sedangkan pandus II membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian untuk Pansus III terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kabupaten layak anak dan Raperda tentang pencabutan Perda kabupaten kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan. “Untuk kami sendiri di Pansus II membahas dua Rapeda, sehingga setiap Pansus I, II dan III nanti akan melaksanakan pembahasan raperda yang sudah dibagi masing-masing pansus,” ucapnya.
Harapannya, Pembahasan Raperda ini nantinya berjalan dengan lancar serta Raperda yang dibuat ini memberikan dampak positif terhadap perkembangan kemajuan pembangunan daerah dan juga bermanfaat bagi masyarakat.(Der)
DPRD Kapuas Agendakan Pembahasan Lima Raperda
