Dewan Rapatkan Penyertaan Modal Bank Kalteng Cabang Kapuas

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mengelar rapat membahas tentang draft Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Penyertaan modal Bank Kalteng Cabang Kapuas.

Rapat dipimpin Seketeratis Komisi II, Darwandie mengatakan dihadiri Kepala Cabang Bank Kalteng, Emelia Santi dan dari Pemkab Kapuas dihadiri Asisten I Setda Ilham Anwar, Kepala BPKAD Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum Sekda Kapuas.

Darwandie mengatakan, rapat yang diselengarakan ini sesuai Jadwal Banmus, membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalteng Cabang.

”Bersama dengan Tim Pemda Kapuas dan perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas, bersama kita membahas tentang draft Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Penyertaan modal Bank Kalteng Cabang Kapuas,”ujarnya.

Menurut Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini bahwa semua yang hadir bersama melakukan pencermatan dan menelaah draft Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal pada PT Bank Kalteng.

Ditambahkan, Politisi Senior tersebut bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp 3 trilyun.

”Semua berusaha menyingkronkan rancangan perubahan atas Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalteng sesuai dengan ketentuan berlaku,”pungkasnya.(DER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *