Dewan Paripurnakan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura

PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya masa jabatan tahun 2018-2023. Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura ini, sehubungan dengan akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 yakni pada tanggal 24 September 2023 mendatang.

Rapat pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati dipimpin ketua DPRD Murung Raya Dr Doni SP MS.i didampingi Waket I dan Waket II Likon dan Rahmanto Muhidin serta turut dihadiri bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor, Forkopimda serta anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya, di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Murung Raya Senin, (7/08/2023).

Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1).

“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan, maka DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Murung Raya periode 2018 – 2023,” kata Doni.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Perdie M Yoseph, Ketua DPRD Doni serta unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh tamu undangan yang hadir. (JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *