Dewan Kapuas Gali Reprensi Raperda Pembentukan Kelompok MHA ke Banten

KUALA KAPUAS – Sejumlah Anggota DPRD Kapuas yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten.

Kunker ini bertujuan untuk menggali referensi dalam penyusuan Rancangan Penganiayan Daerah (Raperda) pembentukan kelompok masyarakat hukum adat (MHA) kapuas, rombongan Anggota DPRD Kapuas dipimpin oleh Darwandie. Darwandie saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari kegiatan kunker ke Provinsi Banten terdapat beberapa saran, atas referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten diperoleh sejumlah informasi-informasi.

“Tentu akan kita simak bersama dengan apa yang didapat dalam kegiatan kunker ke Provinsi Banten, dimana nantinya bisa diaplikasikan nantinya, namun masih ada perlu sounding data ke kota atau Kabupaten lainnya, agar nantinya bisa menghimpun data lainnya,”katanya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi.

“Kesemua MHA ini terletak pada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,”pungkasnya.

Adapun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas ini, mengucapkan terima kasih atas beberapa informasi yang telah diberikan oleh pihak dinas PMD Provinsi Banten kepada Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas.(Der)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *