DPRD Barito Utara Tandatangani Mou Dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng Untuk Penyusunan Raperda Inisiatif

Sinarkateng.com, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng pada Selasa (27/01/2026) di kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, dengan disaksikan Wakil Ketua I dan II serta anggota DPRD Barito Utara.

Hj. Mery Rukaini menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi legislasi DPRD dalam menyusun Raperda inisiatif yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap Raperda inisiatif DPRD disusun secara komprehensif, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Ketua DPRD tersebut.

Melalui pendampingan dan fasilitasi dari Kemenkumham, DPRD Barito Utara diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Kemenkumham juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Barito Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui regulasi berkualitas.

“Kami berharap nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya kerja sama berkelanjutan antara DPRD Barito Utara dan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyusunan dan harmonisasi Raperda inisiatif ke depan. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso