KUALA KAPUAS – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat penyusunan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota dewan untuk Masa Sidang II Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kapuas, Senin (14/4).
Rapat dipimpin Ketua Banmus Ardiansah SHut MM, didampingi Wakil Ketua Banmus Berinto SH MH, serta dihadiri anggota Banmus lainnya, Sekretaris DPRD Pery Noah, dan perwakilan eksekutif.
“Banmus menyusun jadwal kegiatan DPRD, termasuk sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Ardiansah.
Salah satu agenda utama yang telah dijadwalkan adalah rapat pembahasan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2024, yang akan digelar Rabu (16/4).
Kemudian pada Kamis (17/4), DPRD akan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025. Agenda paripurna meliputi penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran wilayah, yakni:
Pemekaran Kecamatan Mantangai, Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutub Raya, Pembentukan Kecamatan Lamunti Raya. Paripurna tersebut juga akan dirangkai dengan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2024.
“Mulai Jumat (18/4) hingga Minggu (20/4), pimpinan dan anggota DPRD juga dijadwalkan melaksanakan dinas dalam daerah,” tambah Ardiansah, yang juga merupakan mantan Damang Pasak Talawang..(DER)












