Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Perbub Tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Ruang Rapat Setda Lt. 1 Kabupaten Barito Utara.

Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Jufriansyah, MAP, mengatakan pentingnya sosialisasi Peraturan Bupati 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di Kabupaten Barito Utara.” kata Jufriansyah MAP saat membuka kegiatan tersebut.

Beliau menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup No. 6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.

Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat, dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, pariwisata, dan Ketenagakerjaan. Kegiatan dihadiri oleh peserta sosialisasi yang terdiri dari Oganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan ditutup juga oleh Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Jufriansyah, MAP. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *