Hj. Mery Rukaini Pastikan Hearing PETI Tetap Digelar, Hanya Dijadwal Ulang

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak mengurangi komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

RDP yang semula dijadwalkan pada 18 Juni 2026 resmi diundur menjadi 22 Juni 2026. Penjadwalan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan agenda pemerintah daerah serta pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Penundaan dilakukan agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir sehingga pembahasan berjalan lebih efektif dan menghasilkan solusi yang komprehensif,” kata Mery Rukaini, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, DPRD ingin memperoleh masukan dari masyarakat, pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan pertambangan rakyat di Barito Utara.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghadiri rapat sesuai jadwal baru dan memanfaatkan forum tersebut untuk berdialog secara terbuka serta mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang berkembang.

Sebagai lembaga representasi masyarakat, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi penyaluran aspirasi sekaligus menjembatani berbagai kepentingan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *