Fraksi KIR Minta Serapan APBD 2026 Dioptimalkan

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi penyerapan anggaran dan asas manfaat bagi masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi KIR, Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).

Sri Neny mengatakan Fraksi KIR telah mencermati pidato bupati, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Fraksi KIR meminta pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi dan penyerapan APBD 2026 agar anggaran yang telah ditetapkan dapat digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara agar memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran dapat terserap dengan baik dan benar,” kata Sri Neny.

Fraksi KIR juga meminta pemerintah daerah menjaga konsistensi terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Perubahan atau pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sri Neny, konsistensi tersebut diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan dan tidak mengurangi manfaat bagi masyarakat.

Fraksi KIR juga menekankan pentingnya asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah.

“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi KIR meminta berbagai usulan DPRD yang telah diakomodasi dalam APBD 2026 dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat segera direalisasikan serta tidak dialihkan ke kegiatan lain.

“Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegasnya.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi KIR menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *