Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan catatan pemerintah daerah memperbaiki pola penyerapan anggaran dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Aspirasi Rakyat, Jamilah, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Jamilah mengatakan perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap perkembangan dan kebutuhan daerah, termasuk penerimaan, alokasi belanja serta program dan kegiatan yang belum dapat diakomodasi secara optimal dalam APBD murni.
Setelah mencermati hasil pembahasan, Fraksi Aspirasi Rakyat meminta pola penyerapan anggaran dilakukan secara berimbang, proporsional dan berkelanjutan sepanjang tahun anggaran.
“Fraksi Aspirasi Rakyat meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan secara berimbang, proporsional dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran,” kata Jamilah.
Menurutnya, penyerapan yang lambat pada awal tahun kemudian meningkat tajam menjelang akhir tahun perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
Fraksi Aspirasi Rakyat juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Aspirasi tersebut, kata Jamilah, perlu diakomodasi sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
“Usulan-usulan dari masyarakat ini adalah real dan sangat dibutuhkan. Aspirasi yang diserap anggota DPRD sudah diusulkan berulang kali kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait, namun masih ada yang belum menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut berdasarkan skala prioritas pembangunan sehingga kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tidak terabaikan.
Dengan catatan tersebut, Fraksi Aspirasi Rakyat menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sah)












