Dewan Tegaskan Kepada Para Investor Atau Perusahaan Harus Menghormati Hak-Hak Masyarakat

Sinarkalteng.com, MUARATEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah meminta kepada para investor baik pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara, agar dapat memperhatikan masyarakat di sekitar perusahaan.


Jamilah mengatakan, kehadiran para Investor atau perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara ini sangat diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, terkhusus bagi masyarakat desa di wilayah perusahaan beroperasi.

“Kehadiran perusahaan-perusahaan di wilayah ini sudah barang tentu akan banyak menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat,” kata Jamilah,

Tidak lupa, Jamilah menegaskan kepada para investor atau perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, seperti masalah kompensasi hak tanah masyarakat dan lainnya. Jangan sampai di pihak perusahaan semaunya saja memberikan kompensasi dengan nilai yang tidak sesuai sehingga kedepan tidak bisa lagi untuk melangsungkan penghidupan perekonomiannya.

Apalagi, sambung dia, kalau lahan masyarakat tersebut ada tanam tumbuhnya seperti karet, rotan, dan buah- buahan. “Misalnya, ini kan sudah dipelihara dan sudah berbentuk kebun dan kebun tersebut merupakan sumber usaha bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup sehari-harinya, nah kalau sampai terjadi penggarapan di area kebun masyarakat maka perusahan tersebut jangan cuma tanahnya saja yang dibeli atau kompensasi,” kata dia.

Tetapi, lanjut dia, kebun yang ada di atasnya pun juga harus di hitung dan di ganti rugikan, sebab tanah dan kebun tersebut kalau sudah di garap maka hilanglah sudah tempat masyarakat untuk melaksanakan usaha dan roda perekonomian mereka.

“Saya berharap semua perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini dapat benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya, bukan hanya datang garap dan sekedar mencari keuntungan dari daerah namun tidak ada kontribusi untuk masyarakat dan daerahnya,” ungkap Jamilah.

Disampaikannya juga bahwa wajar saja kalau masyarakat melarang perusahaan masuk ke area kebunnya yang belum ada kesepakatan, sehingga hal seperti ini perlu adanya perlindungan terhadap masyarakat agar tanah dan kebun mereka tidak hilang secara percuma dimana tempat tersebut juga merupakan usaha mereka untuk bisa bekerja demi keberangsungan hidup. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *