Rapat Paripurna DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kapuas ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024,” ujar Ardiansah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi secara umum menyatakan persetujuan terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Meski demikian, beberapa fraksi menyampaikan catatan dan masukan penting, terutama terkait pelaksanaan dan evaluasi program yang telah berjalan.
“Semuanya menyetujui Raperda ini, tapi tetap ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian bersama,” tambah Ardiansah, yang juga merupakan mantan Damang Pasak Talawang.
Raperda ini sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, maka tahapan berikutnya adalah penetapan peraturan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas.(DER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso