PURUK CAHU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Murung Raya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Murung Raya.Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam membuat sebuah Raperda yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Hukum Adat.“Dengan adanya rancangan Peraturan Daerah ini, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyarankan dan menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat adat, agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat,” kata H Barlin juru bicara fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum fraksi, seraya memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah yang telah mengajukan Raperda tersebut, Selasa (7/11/2023).Terkai Raperda Pendidkan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpandangan Raperda mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting, berdasarkan berbagai alasan. Pertama, kata dia, Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah agar melestarikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedua, wawasan kebangsaan menjadi tanggung jawab negara serta pemerintah daerah untuk dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Berdasarkan alasan tersebut, kami Fraksi PKS sepakat Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini untuk dibahas ketahap selanjutnya dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya. Sebab Raperda ini sangat penting ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” tandasnya.(JIM)