Tekan Lonjakan Harga BBM, Bupati Barito Utara Keluarkan Dua Surat Edaran

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah cepat menyikapi kelangkaan dan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Muara Teweh dan sekitarnya. Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur batas harga eceran serta pengendalian distribusi BBM.

Melalui Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025, pemerintah daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tingkat pengecer, yakni Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax Rp15.000 per liter. Seluruh SPBU dan APMS diminta mematuhi ketentuan tersebut, dengan prioritas pelayanan kepada masyarakat dan angkutan umum.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 menekankan pengawasan distribusi BBM oleh pengelola SPBU dan APMS. Pengelola diwajibkan menjalankan penyaluran sesuai Harga Eceran Resmi (HER), membagi alokasi secara adil, serta dilarang melakukan penimbunan, pengisian ke wadah tidak standar, maupun praktik penjualan oleh pihak tidak berwenang.

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan pencatatan distribusi BBM secara tertib dan transparan sebagai bagian dari pengawasan di lapangan.

Kedua kebijakan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah, serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tujuan menjaga stabilitas pasokan, menekan spekulasi harga, dan melindungi kepentingan masyarakat. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *