Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat perlindungan lingkungan hidup melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026, yang menggantikan aturan lama Nomor 14 Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rudy Candra Utama di Aula DLH Barito Utara, Rabu (12/8/2026), mewakili Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T.
Bupati menekankan dunia saat ini menghadapi tiga krisis besar sekaligus: perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati, dan pencemaran — yang saling berkaitan dan mengancam keseimbangan alam serta kesejahteraan masyarakat. Aturan baru ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan, mempertegas pengawasan, dan menerapkan sanksi administratif secara proporsional demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
“Penjagaan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas bersama seluruh pihak — pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” tegas Bupati.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru, mekanisme pengawasan, serta penerapan sanksi, sehingga dapat beraktivitas sesuai aturan dan mencegah kerusakan lingkungan. Bupati berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata demi menjaga kelestarian sumber daya alam di Barito Utara. (Sah)












