Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara periode 2025–2029.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Muara Teweh pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan perda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen utama yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Di dalamnya tercantum visi, misi, tujuan, sasaran, strategi pembangunan, arah kebijakan daerah, serta program-program perangkat daerah – dilengkapi dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Bupati menegaskan bahwa RPJMD akan menjadi landasan dalam menyusun berbagai program pembangunan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaan RPJMD dapat berjalan dengan baik, sehingga bisa mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujarnya. (Sah)












