KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Barut, Ahmad Zahidi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan raperda izin bangunan gedung, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
“Dimana dalam PP No 16 tahun 2021 yang berbunyi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jadi saat ini kami pansus I sedang melakukan penyusunan raperda tersebut,” kata Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas tersebut.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini menjelaskan dimana dalam perda yang disusun oleh Pansus I DPRD kapuas, yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dimana kata tersebut kini berubah.
“Kalau dulu itu kita sering disebut namanya adalah Izin Mendirikan Bangunan(IMB), nah sekarang sudah berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya lagi.
Bukan hanya itu saja diaman tujuan penyusunana Raperda tersebut, tentu esensi yang akan dicapai diantara perbedaan dua sebutan ini adalah efektifitas dan effisiensi, yang mana masyarakat yang akan mengurusi ijin tifak barus datang ke Kantor terkait melainkan cukup hanya melalui Online.
“Guna waktu kalau dulu itu kita mengajukan IMB itu agak susah, sekarang dipermudah dengan PBG itu bisa lewat online itu yang pertama, tidak lagi lewat harus datang ke dinas cukup terpadu lewat online membuka lewat website bisa mengajukan izin,” jelasnya.
Di samping itu, lewat online tersebut juga bisa membayar retribusi lewat online juga tidak harus lewat kwitansi dan lainnya, sehingga dapat memberikan kemudahan intuk masyarakat Kapuas dalam hal mengurus PBG tersebut.(Der)