Rakor Percepatan Penetapan Tata Batas Desa Kelurahan Laung Tuhup Digelar

SinarKalten.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa Kelurahan Laung Tuhup. Acara yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (13/11/2025), dibuka oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Simon Loteh, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.

Rakor ini dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt. Camat Laung Tuhup, Anwari Noorifansyah, para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Simon Loteh menyampaikan pentingnya percepatan penetapan dan penegasan tata batas desa dan kelurahan. “Batas administrasi ini akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan serta pengelolaan wilayah,” ujarnya.

Simon juga menekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak akan menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah. “Perlu ditekankan bahwa penetapan tata batas desa tidak menghilangkan hak kepemilikan pribadi atas tanah,” tegasnya.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *