Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Menjelang berakhirnya tahun ajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 yang mengatur pelaksanaan perpisahan siswa kelas akhir SD dan SMP. Aturan ini ditujukan bagi seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta agar acara berjalan bermakna tanpa membebani orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Syahmiluddin A. Surapati menegaskan, perpisahan sebaiknya mengutamakan kebersamaan dan apresiasi, bukan ajang pamer yang memakan biaya besar. “Jangan sampai momen berharga ini malah menjadi beban finansial bagi keluarga murid,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (28/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan: kegiatan digelar di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, serta dilarang segala bentuk pungutan—baik untuk seragam khusus maupun cendera mata. Sekolah tetap boleh mendukung inisiatif dari siswa atau komite, asalkan tidak melanggar aturan.
Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan guru mengawasi jalannya acara agar tetap aman dan tertib. Bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan ini, ancaman sanksi sesuai peraturan berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadikan momen perpisahan tetap hangat dan berkesan, namun tetap wajar dan tidak memberatkan siapa pun. (Sah)












