KUALA KAPUAS – Untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, Penguatan Tugas dan fungsi kedewanan Unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas, mengikuti kegitan bimbingan teknis (Bimtek), terkait penerapan Pepres nomor 53 Tahun 2023 atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional dan Proses Pembentukan Hukum Daerah, di Harmoni One Hotel, Batam.
Ketua DPRD kapuas Ardiansah mengatakan, kegiatan bimtek yang diikuti para pimpinan dan anggota DPRD kapuas, juga dalam rangka menggali informasi atas amat peraturan menteri dalam negeri (permendagri), untuk melaksnakaan tugas dan fungsi DPRD, terutama di DPRD kapuas.
“Dalam kegiatan Bimtek ini juga untuk menggali informasi atas amanat Permendagri yang diturunkan untuk melaksanakan perwujudan Proses tugas fungsi DPRD dalam mengawal proses pembangunan daerah terutama di Kabupaten Kapuas,”terangnya.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut sebagai bentuk memperkaya wawasan sebagai anggota DPRD sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya, salah satunya pengawasan dalam pembangunan pemerintah daerah, demi kemajuan daerah itu sendiri.
“Harapan saya dengan bimtek ini bisa mencermati dan memperhatikan implementasi proses pembangunan sesuai visi misi Kabupaten Kapuas, kedepan semakin maju dan lebih baik lagi,” tukasnya(Der)