Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) resmi memulai proyek penataan kawasan permukiman di RT 04, RT 05, dan RT 06 Kelurahan Lanjas. Upacara peletakan batu pertama digelar Rabu (1/7/2026), sekaligus dirangkai dengan penyerahan sertipikat tanah relokasi kepada warga terdampak.
Kepala Disperkimtan Barito Utara, Ir. Junaidi, menjelaskan proyek ini bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mendukung pengembangan kawasan perkotaan Muara Teweh. Pekerjaan mencakup penataan kawasan kumuh sepanjang 610 meter, peningkatan ruang publik, pelebaran jalan, hingga pembangunan Waterfront City yang diharapkan menjadi ikon baru kota.
Pembangunan ini dibiayai APBD Kabupaten Barito Utara TA 2026 dengan total anggaran Rp48,55 miliar. Pada tahun pertama, target penyelesaian penataan sepanjang 372 meter, difokuskan pada pelebaran jalan dan pembangunan kawasan Waterfront City. Sisa sepanjang 238 meter akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2027.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi daerah, antara lain APBD 2026, penetapan kawasan permukiman kumuh, RDTR Muara Teweh 2022–2042, serta RPJMD Barito Utara 2024–2029. Diharapkan pembangunan ini tidak hanya mengurangi kawasan kumuh, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menciptakan kawasan tepian sungai yang aman, nyaman, dan memiliki daya tarik baru.
Acara ditandai dengan pemancangan tiang pancang pertama oleh Bupati Barito Utara, menjadi tonggak awal transformasi kawasan Kelurahan Lanjas menuju kawasan Waterfront City yang modern dan representatif. (Sah)












