Pemkab Murung Raya Godok Raperda Insentif Berusaha dan APBD 2026: Investor Wajib CSR, Layanan Dasar Masyarakat Jadi Prioritas

SinarKalten.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya tengah mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan jawaban dan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait dua Raperda ini dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III, Senin (10/11/2025).

Heriyus menegaskan bahwa investor yang mendapatkan insentif wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Raperda juga mengatur sanksi administratif bagi yang melanggar.

“Kami ingin memastikan bahwa investasi di Murung Raya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya pelaku usaha besar,” ujarnya.

Terkait APBD 2026, Bupati menekankan bahwa anggaran akan diprioritaskan untuk peningkatan layanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *