Pelebaran Dua Jalan Utama Muara Teweh, Estimasi Biaya Ganti Rugi Capai Rp40,799 Miliar

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memproyeksikan kebutuhan anggaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp40,799 miliar. Angka ini dipaparkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara, Ir. Junaidi, dalam Konsultasi Publik yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan inventarisasi awal, terdapat 78 bidang tanah yang terdampak — 66 di Jalan Yetro Sinseng dan 12 di Jalan Tumenggung Surapati. Selain itu, tercatat 51 bangunan masuk dalam rencana pengadaan, yaitu 39 di Yetro Sinseng dan 12 di Tumenggung Surapati (6 terdampak langsung, 6 sebagian).

“Hasil perhitungan sementara KJPP memperkirakan nilai ganti kerugian sekitar Rp36,44 miliar untuk Jalan Yetro Sinseng dan Rp4,36 miliar untuk Jalan Tumenggung Surapati,” ungkap Junaidi.

Perhitungan sementara menggunakan asumsi nilai tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi, namun angka ini belum final. Penilaian akhir akan dilakukan secara independen oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan memperhitungkan nilai tanah, bangunan, tanaman, hingga kerugian nonfisik sesuai aturan yang berlaku.

Sebagian besar lahan terdampak sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), sisanya berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Akta Jual Beli (AJB). Masyarakat diberi kesempatan memverifikasi data kepemilikan sebelum proses dilanjutkan. Saat ini, tahapan masih berada pada fase persiapan melalui konsultasi publik dan penetapan lokasi. Seluruh proses akan dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *