KUALA KAPUAS – Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Kabupaten Kapuas, dilakukan pembahasan oleh tim Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat pembahasan tersebut tampak hadir para tokoh adat seperti damang kepala adat dan mantir serta juga dari pihak eksekutif. Dimana Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) ini merupakan Raperda yang diusulkan oleh pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas.
Ketua Pansus II DPRD kapuas, Darwandie mengatakan, MHA Sebagai yang mempunyai hak kolektif sebagai pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, Seperti kelompok masyarakat dalam bagian NKRI.
“Dengan menggodok Raperda ini kami DPRD Kapuas melalui Pansus dua melakukan rapat bersama Damang, para mantir dan Dewan Adat Dayak untuk pembahasan tentang MHA yang ada di Kabupaten Kapuas ini,” ucapnya.
Politikus partai persatuan pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas ini juga menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut sangat penting dan adanya pembahasan bersama para Damang Mantir adat dan dewan adat Dayak untuk kedepannya agar lebih baik.
“Khususnya dalam rangka mengelola, pemanfaatan kawasan hutan adat dan kawasan hutan adat yang dikuasai secara perseorangan, disinilah kita lakukan pembahasan bersama para damang, mantir dan dewan adat,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menegaskan raperda yang sedang digodok ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya.(Der)