Murung Raya Tingkatkan Kompetensi Statistik Sektoral Untuk Pembangunan Daerah Berbasis Data

SinarKalten.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral bagi aparatur pemerintah daerah. Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025). Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya ini berlangsung dari 10 hingga 13 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Statistik, Kepala Bidang PIKP, perwakilan dari berbagai perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta narasumber ahli dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta pejabat terkait lainnya.

Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Diharapkan, melalui bimtek ini, setiap perangkat daerah mampu menghasilkan data yang akurat, up-to-date, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, ditekankan pentingnya data dalam perencanaan dan pembangunan daerah. “Data, khususnya yang terkait dengan statistik, memiliki peran krusial. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan. Oleh karena itu, saya harap seluruh peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh, sehingga data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Sarwo Mintarjo juga menjelaskan bahwa kebijakan nasional Satu Data Indonesia adalah bagian integral dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola data yang terpadu. Kebijakan ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, antara lain Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, yang semuanya selaras dengan visi Indonesia Digital 2045.

Para peserta bimtek juga mendapatkan materi mendalam tentang peran dan fungsi Walidata daerah, penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral, serta integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Selain itu, disampaikan pula berbagai produk hukum pendukung seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan regulasi dan kelembagaan SDI di daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat memperkuat tata kelola data sektoral secara terpadu dan sejalan dengan kebijakan nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah yang berbasis data, menuju terwujudnya Mura Satu Data, Mura Satu Arah.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Asah Lasso