Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mencatat kinerja keuangan daerah yang sangat baik sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah bahkan berhasil melampaui target yang ditetapkan, mencapai 105,88 persen dari rencana. Capaian ini disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Barito Utara, Selasa (30/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Ia juga mengumumkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan semua pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Shalahuddin.
Ringkasan Realisasi APBD 2025:
Pendapatan: Target Rp3,446 triliun → Realisasi Rp3,648 triliun (105,88%), naik Rp849,77 miliar (30,36%) dibanding 2024
Belanja: Pagu Rp3,563 triliun → Realisasi Rp2,931 triliun (82,26%), naik Rp651,46 miliar (28,58%) dibanding 2024
Peningkatan kinerja keuangan ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Bupati berharap DPRD dapat membahas Raperda tersebut secara cermat dan mendalam, sehingga menghasilkan keputusan terbaik serta semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Sah)












