MUARA TEWEH – Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Suhendra mempertanyakan beberapa hal kepada pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait masalah pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut disampaikan pada rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di gedung DPRD setempat, Senin (6/11/2023).
Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi PKB juga meminta penjelasan bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi daerah ?
Kedua, apa kendala yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Utara, dan upaya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah akan kendala tersebut ?
Kemudian, terkait Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Fraksi PKB mempertanyakan apakah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini nantinya berdiri sendiri atau digabung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ?
“Perubahan Perda perangkat daerah kali ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari badan riset dan inovasi nasional,” ujar Suhendra.
Dalam kesempatan tersebut pula, juru bicara Fraksi PKB menyatakan siap membahas kedua Raperda tersebut. “Setelah mendengarkan dan mencermati pidato Bupati Barito Utara, dengan mengucapkan “Bismillahirrahmaanirraahim“ dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi PKB siap membahas Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara,” tutur Suhendra.(Sah)