PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke 2 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka menyampaikan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (6/9/2023) pagi.
Dalam rapat tersebut, terdapat 6 dari 7 fraksi DPRD Murung Raya yang membacakan dan menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggran 2023.
Diantaranya yaitu partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji, salah satu point penting menurut pemandangan umum fraksi itu yaitu terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 (tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta, tiga ratus ribu) atau setara dengan 9%,” sebut Tafruji.
Dan pendapatan ini menurut perwakilan dari fraksi Amanat Nasional disebabkan karena Pemerintah Daerah tidak lagi mendapatkan Devident atas pernyertaan modal pada usaha milik dareah yakni dari bank kalteng.
“Fraksi menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah – langkah strategis dalam memulihlan atau mengembalikan penurunan atau Devident, hal ini tergambar dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor – sektor pajak daerah dan lain – lain pendapatan yang sah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, mohon penjelasan,” pinta Tafruji.
Selain itu, Terhadap pajak daerah yakni pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron dimana sebelum perubahan ataupun setelah perubahan sebutnya tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Dimana hal ini kata Tafruji seharusnya dapat memberikan kontribusi yang postif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor pajak reklame, sebab pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.
“Hal ini mengakibatkan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho dan lainnya yang menghiasi disepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya,” ujar Tafruji.
Partai Amanat Nasinoal melalui perwakilnya itupun menanyakan kepada Pemerintah Daerah yang saat itu di hadir secara langsung Wakail Bupati Murung Raya Rejikinoor dengan pertanyaanya apakah alat peraga kampanye seeprti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpampang disepanjang jalan kota Puruk Cahu sebagai pajak daerah dan memohon penjelasan. (JIM)