Fraksi PDI P Beri Catatan Terhadap Dua Raperda

PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap dua buah rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Murung Raya, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, dua buah raperda tersebut terdiri dari raperda inisiatif DPRD Murung Raya tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dan juga raperda terkait usulan dari pemerintah daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDIP Murung Raya yang disampaikan oleh juru bicaranya Rumiadi, Faksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya sangat mengapresiasi atas usulan 2 buah Raperda tersebut namun dengan tetap memberikan berapa catatan.

Pertama Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan implementasi dari empat pilar kebangsaan Pancasila Undang Undang Dasar 1945 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika – Semangat Nasionalisme Kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia dalam bingkai NKRI berdasar adat dan budaya serta aripan lokal yang menjunjung tinggi kebhinekaan, menguatkan persaudaraan untuk persatuan bangsa agar tercita kerukunan antara sesama anak bangsa.

Sementara Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum sebagaimana pasal 188 ayat (2) UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat juga diatur dalam pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan indentitas budaya dan hak masyarakat tradsional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

“Bahwa secara konsitusional sudah mendapat legitimasi, maka sebagaimana penjelasan dari pengusul agar mendapat kepastian hukum. Maka kami dari fraksi PDI Perjuangan sangat manerima materi Rapeda ini untuk ditindak lanjuti sebagaimana tatacara pembahasan dengan tahapannya,” kata juru bicara Fraksi PDIP Rumiadi.

Fraksi PDI Perjuangan meminta agar semua dipersiapakan baik materi muapun pendukung lainnya agar di dalam pembahasannya nanti lebih fokus mengingat dua (2) buah Rapreda ini sangat penting.

“Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua buah Raperda yang di usulkan baik yang dari Eksekutif maupun yang dari hak inisiatif legeslatif sebagai materi,” jelas Rumiadi.
Meski menyetujui fraksi menyampaikan beberapa catatan. Diantaranya dengan akan berakhir Tahun anggaran Tahun 2023 agar seluruh untuk penyerapan anggaran lebih dimaksimalkan akan tetapi dilakukan pengawasan secara terkontrol dan terukur oleh penguna anggaran.

Selanjutnya pengawasan pelaksanaan Pembangunan fisik agar dilakukan secara berkala supaya terjaga kwalitas dari Pembangunan. “Kami juga mohon penjelasan terkait hak P3K yang infonya terhitung TMT bulang Agustus 2023 dibayar cuma 2 bulan saja,” beber Rumiadi.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *