Fraksi Partai Demokrat Siap Bahas Bersama Dua Buah Raperda

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda pajak daerah serta retribusi daerah yang dilaksanakan diruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/11/2023).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Riza Faisal menyampaikan, bahwa Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah beberapa kali dilakukan perubahan dan yeng terkahir dengan perda No 3 tahun 2022. Menyimak dari materi yang disampaikan bahwa perubahan Perda yang disampaikan adalah didasari ketentuan pasal 66 peraturan presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanaatkan agar badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Riza Faisal juru bicara Fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan katanya terkait Raperda tentang pajak daerah bahwa didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan agar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 (satu) peraturan daerah.
“Terhadap dua materi yang disampaikan yaitu Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda pajak daerah serta retribusi daerah, kami Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara dapat menerima dan siap untuk dibahas bersama pada rapat selanjutnya,” kata Riza faisal.(Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *