Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara terus mematangkan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena menjadi dasar penyusunan materi muatan Raperda.
“Dengan naskah akademik yang komprehensif, setiap Raperda akan memiliki landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat sehingga implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Menurut Mery, regulasi perlindungan petani diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Barito Utara.
Sedangkan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum diharapkan menjadi pedoman dalam penataan wilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga nilai sejarah dan identitas daerah.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada 11–12 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD bersama Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda Hj. Sri Neni Trianawati, sejumlah anggota DPRD, serta tim penyusun naskah akademik.
DPRD berharap sinergi dengan Kementerian Hukum dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (Sah)












