DPRD Barut Minta PT Kimia Yasa Stop Pengangkutan Kondensat Karna Tidak Memiliki Izin dan Terminal Khusus

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat terkait dengan adanya peristiwa tungboat yang terbakar dan limbah gas yang ada di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Selasa (04/06/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan dihadiri para anggota DPRD setempat, Stap Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Drg Dwi Agus Setijowati Manajer PT Kimia Yasa, Kepala Teknik Tambang PT Padaidi dan undangan lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Barut, DR Tajeri SE MM SH MH mengungkapkan, berdasarkan rapat tersebut diketahui bahwa PT Kimia Yasa tidak memiliki izin dan tidak mempunyai pelabuhan sendiri dalam hal menurunkan dan memuat Kondensat. Selain itu, juga tidak mempunyai upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungam (UPL) tetapi memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dalam hal menampung Kondensat.
“Tempat penampungan atau penumpukan kondensat yang ada sekarang harus dievaluasi di pindahkan karena lokasinya yang masih berada di lingkungan masyarakat,” ujar H Tajeri, yang diketahui Ketua DPC Partai Gerindra Barut tersebut.
Oleh karena itu, kegiatan pengangkutan kondensat agar di stop dulu sebelum selesai perizinan dan terminal khusus.
“Terkait hal ini Dewan akan kembali menjadwalkan rapat yang nantinya mengundang PT Medco Energi, PT Kimia Yasa, PT Padaidi, PT Prima Surya Putra dan TB Hasim pada tanggal 11 Juni 2024 mendatang” tuturnya.(Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *