MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kunjungan kerja ke BPJS Kota Palangka Raya dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan, Kamis (06/06/2024). Kunker yang dilakukan Delegasi yang berjumlah 11 orang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Satra Jaya di dampingi Anggota DPRD Barito Utara, Sekretaris DPRD Barito Utara, Drs. Edwin Tuah serta di hadiri Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara guna menindaklanjuti Rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelayanan Kesehatan di Kabupaten Barito Utara bersama RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se-Barito Utara Senin (03/06/2024) lalu.
Kedatangan rombongan Anggota DPRD Barut ini disambut baik oleh Kepala Bagian BPJS Kesehatan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Surianor, SE pada kunjungan kerja menyampaikan berdasarkan hasil pengawasannya di lapangan mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan warga setempat terkait peserta BPJS kesehatan. “Kami meminta kepada BPJS kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa, kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan,”kata Surianor.
lebih lanjut, Hasrat, S.Ag selaku Anggota Komisi III DPRD juga menanyakan terkait masyarakat yang dulu memiliki kartu BPJS yang di tanggung pemerintah, namun sekitar tahun 2020 peserta BPJS kesehatan tidak bisa di gunakan atau tidak di berlakukan lagi.
PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangkaraya, Cipta Margana, SKM, MM, AAAK menanggapi pertanyaan Wakil Ketua komisi III DPRD, Surianor dan mengucapkan terima kasih atas masukan yg baik untuk kami, untuk di palangkaraya sendiri kami sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Nanti kami dan tim juga akan berkoordinasin bersama BPJS Di Kabupaten Barito Utara untuk mensosialisasikan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. “Karena sekarang BPJS kesehatan sudah bekerja sama dengan Direktorat jendral Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil bahwasanya identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP),”kata Cipta Margana.
Lebih lanjut, untuk masalah peserta BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Barito Utara tidak semua di nonaktifkan hal di karenakan ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, untuk fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).PBI JK di salurkan secara langsung oleh pemerintah ke badan penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) kesehatan, bukan di berikan langsung kepada penerima, hal ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih tau kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijajan pemerintah daerah masin-masing.
Usai tanya jawab mengenai pelayanan BPJS kesehatan.Acara di akhiri foto bersama dan pemberian cinderamata dari DPRD Kabupaten Barito Utara.(Sah)