DPMPTSP Barito Utara Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko dan LKPM 2025

Asah Lasso

Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini bertujuan menyederhanakan, mempercepat, dan membuat transparan proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menegaskan bahwa perizinan di daerah kini semakin sederhana seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui OSS, dengan peningkatan kualitas pelayanan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu jelas melalui kebijakan Service Level Agreement (SLA).

“Kini setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan SLA atau Service Level Agreement. Jika proses melewati batas waktu, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif yang mengutamakan kepastian usaha,” ujarnya.

Seluruh layanan perizinan, mulai dari penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan AMDAL dan SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS. Pemerintah juga memberikan akses yang lebih besar bagi UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar melalui fitur kemitraan di dalam sistem tersebut.

Selain itu, pelaku usaha diajak untuk aktif melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi. Kegiatan bimtek diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Barito Utara.

Diharapkan penyederhanaan perizinan dan sistem OSS dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing pelaku usaha lokal, dan investasi di Kabupaten Barito Utara. (Sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *