Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barut mengambil langkah proaktif dalam mencegah pernikahan usia anak yang masih menjadi isu di beberapa wilayah.
Melalui Dinas DPPKB-P3A, Pemkab mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari praktik yang merugikan ini.
Kepala Dinas DPPKB-P3A Barito Utara, Silas Patiung, menegaskan pada Selasa (7/10/2025) bahwa pernikahan dini memiliki konsekuensi yang berat bagi anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis. “Pernikahan di usia anak sangat berisiko.
Mereka rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesehatan yang serius, dan terpaksa putus sekolah,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Barito Utara terus mengintensifkan sosialisasi dan pendidikan keluarga. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini. Silas juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan semua pihak sangat penting untuk menekan angka pernikahan usia anak di Barito Utara,” tambahnya.
Dengan upaya bersama, Pemkab Barito Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak-anak, serta memberikan mereka kesempatan untuk meraih pendidikan dan masa depan yang lebih baik.(Sah)












