KUALA KAPUAS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 akhirnya disepakati pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Disepakatinya Raperda tersebut setelah melalui proses yang panjang dengan beberapa dinamika, hingga sempat adanya penundaan pembahasan terhadap tersebut.
Pengesahan tersebut, tepat dihari akhir disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan I tahun sidang 2023 – 2024, untuk diusulkan ke gubernur kalimantan tengah (Kalteng).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I, Yohanes dan Waket II, Evan Rahman Saputra serta diikuti anggota dewan lainnya, dari eksekutif rapat dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala SKPD lingkup Setda Pemkab Kapuas.
“Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan I tahun sidang 2023 – 2024 dibuka untuk umum, serta dalam rapat dengan agenda menyepakati Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024,”katanya,
Sementara itu dalam pidatonya Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Arlin Hardi menyampaikan atas nama pemda Kapuas, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas dalam proses pembahasan RAPBD tersebut.
“Sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal.yang telah ditentukan. Dalam proses pembahasan yang telah dilalui saran pendapat dan masukan dari anggota dewan yang terhormat akan menjadi perhatian bagi pemda Kapuas,”pungkasnya.
Usai penyampaian pidato Pj Bupati Kapuas dilanjutkan dengan Penandatanganan pengesahan Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 oleh pimpinan DPRD Kapuas dan Pj Bupati Kapuas.(DER)