KUALA PEMBUANG – Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama dengan pihak eksekutif setempat, melaksanakan rapat pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa (Pilkades), di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (06/05/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arahman. Selain itu turut hadir Anggota Bapemperda Seruyan, Tenaga Ahli Pakar DPRD Seruyan, dan Tim Legislasi Produk Hukum Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah hari ini sebagaimana terjadwal dalam Banmus kita melaksanakan rapat pembahasan beberapa buah Raperda, dan yang dibahas kali ini Raperda tentang pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa,” kata pimpinan rapat Muhammad Aswin.
Dikatakannya, bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Seruyan tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa ini merupakan program hukum yang disusun oleh pemerintah daerah untuk dapat menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk diketahui, perancang peraturan perundang-undangan ini yaitu Sekretaris Daerah (Setda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) selaku pengusung Raperda pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.(Lim)