KUALA PEMBUANG – Sesuai Agenda yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Waket I DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko dan Waket II DPRD Seruyan, M Aswin serta dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas yang menyampaikan pidato Bupati Seruyan terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, pimpinan SOPD dan undangan lainnya, di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (30/10/2023).
Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, APBD tahun anggaran 2024 secara umum disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Secara umum APBD 2024 disusun berdasarkan RKPD tahun 2024, rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 yang telah dibahas dan disepati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” katanya.
Kemudian dikatakannya, dalam kerangka sinergi dan penyelarasan alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2024 dan kemampuan pendapatan daerah serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah yang mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Dan berkaitan hal tersebut, pemerintah daerah akan memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas, dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta dan Pemenuhan Pelayanan Minimal (SPM).(Lim)