Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai dalam lingkup pemda, yang dituangkan dalam sebuah Surat Edaran.
H. Shalahuddin, Bupati Barito Utara, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Kita tidak melihat penyesuaian jam kerja sebagai pengurangan beban kerja. Sebaliknya, ini menjadi ajang untuk mengukuhkan disiplin kerja dan meningkatkan dedikasi kita dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” paparnya pada hari Senin (16/2/2026).
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat selama Ramadhan harus tetap diutamakan dan dijalankan dengan standar yang tinggi – optimal, profesional, serta responsif terhadap setiap kebutuhan yang muncul. (Sah)












