Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Sekda Muhlis menyampaikan arahan Bupati H. Shalahuddin pada acara audiensi dan penyerahan sertifikat hak cipta desain batik di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2/2026).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus fokus pada penguatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di era ekonomi kreatif, salah satunya melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Sekda, pemberian sertifikat HKI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, tetapi juga menjadi faktor peningkat nilai tambah produk lokal. Hal ini diharapkan dapat mendorong daya saing produk batik dan UMKM lainnya dari daerah tersebut.
“Dengan memiliki sertifikat HKI, para pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif untuk mengembangkan dan memanfaatkan karyanya. Sehingga, mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi secara maksimal tanpa khawatir karya terkopi atau digunakan tanpa izin,” jelasnya.
Pemkab Barito Utara juga berharap, sertifikat tersebut akan menjadi modal penting bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas serta memperluas jangkauan pemasaran produk, baik di tingkat lokal maupun nasional. (Sah)












