Sinarkalteng.com, MUARA TEWEH – Sekda Muhlis menyampaikan arahan Bupati H. Shalahuddin pada kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Aula Setda Lantai I, Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan interim laporan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemeriksaan interim bukanlah bentuk pengawasan yang memberatkan, melainkan sarana untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem keuangan kita. Melalui proses ini, kita dapat mengidentifikasi poin-poin lemah dalam penyusunan laporan keuangan dan segera mengambil langkah perbaikan,” jelasnya.
Sekda juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan dukungan maksimal kepada tim pemeriksa, termasuk dengan menyampaikan data dan informasi yang valid, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Albertus Aryo Andrianto, yang dibantu oleh sejumlah auditor berpengalaman. (Sah)












